IT FORENSIC-ETIKA PROFESI


             Pada Pekan ini kelas D Etika Profesi, Prodi Teknologi Informasi, Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Jember, membahas tentang IT FORENSIC

APASIH IT FORENSIC ITU?

            IT forensics, atau forensik teknologi informasi, adalah suatu bidang yang berkaitan dengan pengumpulan, analisis, dan interpretasi bukti digital untuk tujuan penyelidikan dan penyelesaian kasus kejahatan komputer. IT forensics melibatkan penggunaan metode dan teknik khusus untuk mengumpulkan dan menganalisis data elektronik dengan tujuan mendapatkan bukti yang sah dan dapat digunakan dalam proses hukum. Dalam bidang IT forensics, ahli forensik teknologi informasi menggunakan berbagai alat dan teknik untuk mengumpulkan data dari perangkat keras dan perangkat lunak yang terlibat dalam kejahatan komputer. Mereka melakukan analisis forensik terhadap data tersebut untuk mengidentifikasi jejak digital, mengembalikan data yang terhapus, dan membangun rangkaian kejadian yang terjadi.

TUJUAN UTAMA DARI IT FORENSIC YAITU
  • Mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi 
  • Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidece) yang akan digunakan dalam proses hukum
KONSEP IT FORENSIC
  1. Identifikasi: Identifikasi melibatkan pengumpulan semua bukti yang relevan untuk penyelidikan. Hal ini meliputi menentukan di mana bukti tersebut berada, di mana bukti tersebut disimpan, dan bagaimana cara penyimpanannya. Setelah identifikasi, dilakukan penelusuran secara rinci menggunakan alat-alat forensik seperti forensic acquisition utilities, ftimes, dan prodiscover DFT. Tujuannya adalah untuk mendapatkan informasi yang akurat dan mendalam dari bukti yang dikumpulkan. 
  2. Penyimpanan: Penyimpanan bukti merupakan langkah penting dalam forensik digital. Karena bukti digital bersifat sementara, penanganan yang cermat dan pengetahuan yang mendalam dari seorang ahli forensik digital sangat diperlukan. Penting untuk melindungi bukti agar tidak rusak atau terubah. Aturan utama adalah tidak melakukan tindakan langsung pada bukti asli, karena dapat merubah isi dan struktur yang ada di dalamnya. Biasanya dilakukan salinan data secara Bitstream Image, yang merupakan salinan identik dari bukti digital yang asli. Tujuan dari penyimpanan yang baik adalah untuk memastikan integritas dan keaslian bukti digital, sehingga bukti tersebut dapat diterima dan digunakan di pengadilan.
  3. Analisis Bukti Digital: Tahap analisis melibatkan pemeriksaan mendalam terhadap bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Bukti tersebut dieksplorasi dalam berbagai skenario, seperti identifikasi pelaku, tindakan yang dilakukan, perangkat lunak yang digunakan, hasil proses yang dihasilkan, dan waktu pelaksanaannya. Analisis bukti digital dibagi menjadi dua bagian, yaitu analisis media dan analisis aplikasi. Dalam analisis media, digunakan beberapa alat seperti TestDisk, Explore2fs, dan ProDiscover DFT untuk memeriksa dan memulihkan data dari media penyimpanan. Sedangkan dalam analisis aplikasi, digunakan alat seperti event log parser, galleta, dan Md5deep untuk menganalisis log kejadian, mengumpulkan informasi dari cookie, dan melakukan verifikasi integritas data. 
  4. Presentasi: Tahap presentasi melibatkan penyajian dan penjelasan rinci laporan penyelidikan yang telah dilakukan, dengan menggunakan bukti-bukti yang telah dianalisis. Laporan tersebut harus melalui proses cross-checking untuk memastikan keakuratan dan kevalidannya. Dalam presentasi, beberapa hal penting yang perlu dicantumkan adalah tanggal dan waktu terjadinya pelanggaran, permasalahan yang terjadi, masa berlaku analisis laporan, dan informasi lain yang relevan.
BEBERAPA SERTIFIKASI YANG BERHUBUNGAN DENGAN IT FORENSIC
  • CISSP (Certified Information System Security Professional) 
  • ECFE (Experienced Computer Forensic Examiner)
  • CHFI (Computer Hacking Forensic Investigator) 
  • CFA (Certified Forensics Analyst) 
  • CCE (Certified Computer Examiner) AIS (Advanced Information Security)


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERATURAN DAN REGULASI BIDANG TIK-PERTEMUAN KE-8-ETIKA PROFESI

PROFESI IT DAN PROFESIONALISME-PERTEMUAN KE-3 MATA KULIAH ETIKA PROFESI