CYBER CRIME-ETIKA PROFESI

 


           Pada Pertemuan ke- 11 kelas D Etika P rofesi, Prodi Teknologi Informasi, Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Jember, membahas tentang Cyber Crime

         Mayantara atau cyberspace adalah suatu dunia komunikasi yang didasarkan pada komputer dan menawarkan realitas virtual baru. Cybercrime, atau kejahatan komputer di mayantara, merujuk pada tindakan kriminal yang dilakukan melalui komputer atau jaringan komunikasi elektronik. Kejahatan cyber dapat dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu kejahatan yang bertujuan merusak sistem atau jaringan komputer, serta kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai alat bantu dalam melakukan tindakan kriminal. Kejahatan cyber dapat terjadi dalam skala mikro, yaitu dilakukan oleh individu, atau dalam skala makro, yang melibatkan komunitas, publik, atau bahkan memiliki efek domino. Salah satu faktor pendorong kejahatan cyber adalah kemampuan pelaku untuk menyembunyikan jejaknya, tidak adanya batasan geografis, serta kemampuan untuk melakukan kejahatan dari jarak dekat atau jauh.

APA SAJA SIH ANCAMAN TERHADAP SISTEM KOMPUTER?
  1.  Interupsi : ancaman terhadap ketersediaan
  2.  Intersepsi : ancaman terhadap kerahasiaan (kerahasiaan)
  3.  Modifikasi : ancaman terhadap integritas (menyadap)
  4.  Fabrikasi : ancaman terhadap integritas (meniru atau memalsukan)
ADA BEBERAPA KEJAHATAN CYBER BERDASARKAN FBI dan NATIONAL WHITE COLLAR CRIME CENTER
  • Computer network break-ins 
  • Industrial espionage 
  • Software piracy 
  • Child pornography 
  • E-mail bombings 
  • Password sniffers
  • Spoofing 
  • Credit card fraud
JENIS-JENIS KEJAHATAN DUNIA MAYA DALAM PERATURAN DALAM UNDANG-UNDANG INDONESIA
  1.  Akses Ilegal :  Akses secara tidak sah terhadap sistem komputer 
  2. Gangguan Sistem : Menggangu sistem komputer
  3. Gangguan Data :  Mengganggu data komputer
  4. Pencurian Data :  Mencuri data
  5. Intersepsi Ilegal :  Intersepsi secara tidak sah terhadap operasional komputer, sistem, dan jaringan komputer

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERATURAN DAN REGULASI BIDANG TIK-PERTEMUAN KE-8-ETIKA PROFESI

PROFESI IT DAN PROFESIONALISME-PERTEMUAN KE-3 MATA KULIAH ETIKA PROFESI

IT FORENSIC-ETIKA PROFESI