PERATURAN DAN REGULASI BIDANG TIK-PERTEMUAN KE-8-ETIKA PROFESI
sumber foto : https://www.gramedia.com/
Pada pertemuan ke-9 kelas D prodi Teknologi Informasi, Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember yang membahas tentang UU ITE. APASIH YANG DIMAKSUD UU ITE?
Undang - undung informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) adalah undang - undang di Iindonesia yang mengatur tentang informasi, transaksi elektronik, dan teknologi informasi secara umum. UU ITE ini memiliki tujuan untuk melindungi privasi dan keamanan di dunia maya, serta mengatur semua hal-hal yang berkaitan dengan penggunaan dunia maya. contohnya peran UU ITE dalam mengatur semua hal-hal yang ada di dunia maya yaitu mengatur beberapa hal yang tidak boleh dilakukan di dunia maya seperti pencemaran nama baik, penyebaran vidio asusila, penyebaran berita palsu (hoax), perjudian online, ujaran kebencian, serta ancaman dan teror secara online. UU ITE ini memiliki beberapa manfaat yaitu menjaga keamanan dan privasi pengguna internet, serta memberikan landasan hukum dalam penanganan tindak pidana di dunia maya.
LANDASAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Ada 3 hukum yang mendasarinya:
- Hukum Moore
- Hukum Metcalfe
- Hukum Coase
REGULASI TEKNOLOGI INFORMASI (CYBERLAW)
Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
APASIH DASAR-DASAR UU ITE
Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat. Globalisasi informasi telah menempatkan indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia. kemajuan teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang. pemanfaatan teknologi informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Teknologi Informasi dikembangkan berdasarkan peraturan perundang-undangan demi kepentingan nasional. Pemerintah perlu mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum.
BAGIAN-BAGIAN UU ITE APA SAJA SIH?
- Bab I Ketentuan Umum
- Bab II Asas dan Tujuan
- Bab III Informasi, Dokumen dan Tanda Tangan elektronik
- Bab IV Penyelenggaraan Sertifikasi Eletronik dan Sisitem elektronik
- Bab V Transaksi Elektronik
- Bab VI Nama Dominan, HKI, dan Perlindungan Hak Pribadi
- Bab VII Perbuatan yang Dilarang
- Bab VIII Penyelesaian Sengketa
- Bab IX Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat
- Bab X Penyidikan
- Bab XI Kententuan Pidana
- Bab XII Ketentuan Peralihan
- Bab XIII Ketentuan Penutup
MENGAPA SIH DIADAKAN PERUBAHAN PADA UU ITE?
- Menghindari multitafsir
- Menurunkan ancaman pidana
- Melaksanakan putusan Mahkamah Konsitusi
- Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara
- Memperkuat peran penyidik Pegawai Negeri Sipil
- Menambah kentuan mengenai hak untuk dilupakan
- Memperkuat peran pemerintah dalm memberikan perlindungan.
Komentar
Posting Komentar