HAK PATEN, MEREK, DAN HAK CIPTA-PERTEMUAN KE-10-ETIKA PROFESI
Sumber Foto : https://koinworks.com/
Pada pekan ke 10 ini kelas D etika profesi, prodi Teknologi Informasi, fakultas teknologi informasi Universitas Jember membahas tentang Haki, Paten, dan Cipta
APASIH HAKI ITU?
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh hukum atau peraturan kepada individu atau kelompok atas karya ciptaan mereka. HaKI melibatkan hak-hak yang terkait dengan penemuan dan kreativitas seseorang, serta perlindungan reputasi komersial dan tindakan/jasa dalam bidang komersial. Undang-undang yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997 mengatur HaKI, yang mencakup Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta. Dalam undang-undang tersebut, ketiga hak ini dijelaskan secara rinci dan diatur untuk memberikan perlindungan yang sesuai.
HAK CIPTA
Hak cipta adalah hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta terhadap suatu ciptaan yang telah diwujudkan dalam bentuk nyata. Hak ini berlaku baik untuk ciptaan yang sudah diterbitkan maupun yang belum. Setelah menciptakan karyanya, pencipta secara otomatis memperoleh hak cipta tanpa perlu mendaftarkannya ke lembaga tertentu. Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur hak cipta ini. Terdapat dua jenis hak dalam hak cipta, yaitu hak moral dan hak ekonomi. Hak moral melekat pada pencipta dan berlaku secara permanen. Sementara itu, hak ekonomi dapat dialihkan dan masa berlakunya bervariasi tergantung pada jenis ciptaan tersebut. Perlindungan hak cipta berlaku seumur hidup pencipta di tambah 70 tahun setelah pencipta tersebut meninggal dunia.
Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Pasal 1,
- Hak Cipta adalah hak eksklusif yang diberikan secara otomatis kepada pencipta setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Hak ini tidak mengurangi tindakan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pencipta adalah individu atau kelompok orang yang secara mandiri atau bersama-sama menciptakan suatu karya yang memiliki karakteristik khas dan pribadi.
- Ciptaan adalah setiap hasil karya yang dihasilkan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Ciptaan ini muncul melalui inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian seseorang, dan diwujudkan dalam bentuk nyata.
- Pemegang Hak Cipta adalah pencipta yang merupakan pemilik hak cipta secara default. Namun, hak cipta juga dapat diberikan secara sah kepada pihak lain oleh pencipta atau pihak yang menerima hak tersebut. Pemegang hak cipta juga dapat mencakup pihak yang memiliki hak lebih banyak daripada pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
- Hak Terkait adalah hak-hak yang terkait dengan hak cipta dan merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran. Hak-hak ini melibatkan hak-hak khusus yang terkait dengan penampilan, produksi rekaman suara, atau penyiaran ciptaan tersebut.
PATEN
Menurut Undang-undang No 13 Tahun 2016 pasal 1
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu atas hasil invensinya di bidang teknologi. Penemu memiliki hak untuk melaksanakan invensi tersebut sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi adalah ide penemu yang diwujudkan dalam bentuk pemecahan masalah spesifik di bidang teknologi, baik berupa produk, proses, penyempurnaan, maupun pengembangan. Penemu adalah individu atau kelompok orang yang menghasilkan ide dan menerapkannya dalam invensi. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan paten yang masih dilindungi, dengan jangka waktu dan syarat tertentu. Royalti adalah imbalan yang diberikan sebagai penggunaan hak atas paten.
Invensi yang dapat diberi paten harus dianggap baru, artinya tidak ada teknologi serupa yang diungkapkan sebelumnya. Invensi juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan. Beberapa jenis invensi yang tidak dapat diberi paten meliputi proses atau produk yang bertentangan dengan hukum, metode pemeriksaan atau pengobatan manusia atau hewan, teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika, makhluk hidup kecuali jasad renik, proses biologis untuk memproduksi tanaman atau hewan, kreasi estetika, skema, aturan dan metode yang hanya berisi program komputer, presentasi informasi, serta aturan atau metode untuk kegiatan bisnis dan permainan.
MEREK
Menurut UU No 20 Tahun 2016 Pasal 1
- Merek adalah sebuah simbol yang dapat ditampilkan secara visual untuk membedakan antara barang atau jasa dengan yang sejenis.
- Merek jasa adalah merek yang digunakan untuk membedakan jasa yang diperdagangkan dengan jasa sejenis lainnya.
- Merek dagang adalah merek yang digunakan untuk membedakan barang yang diperdagangkan dengan barang sejenis lainnya.
- Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar untuk jangka waktu tertentu.
Berdasarkan Pasal 1 dari Undang-Undang No. 20 Tahun 2016:
- Indikasi geografis adalah tanda yang menunjukkan asal suatu barang atau produk dari suatu daerah.
- Hak atas indikasi geografis adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak indikasi geografis yang telah terdaftar.
Merek yang tidak dapat didaftarkan:
- Merek yang bertentangan dengan ideologi negara, perundang-undangan, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.
- Merek yang memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat. Merek yang tidak memiliki unsur pembeda atau merupakan nama umum atau lambang yang digunakan secara umum.
Pengajuan hak merek yang ditolak:
- Merek yang sudah terdaftar atas nama pihak lain atau telah diajukan terlebih dahulu oleh pihak lain untuk barang atau jasa yang sejenis.
- Merek yang menyerupai atau meniru merek terkenal yang dimiliki oleh pihak lain untuk barang atau jasa yang sejenis.
- Merek yang menyerupai tanda atau cap resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis.
Komentar
Posting Komentar