ETIKA BISNIS-PERTEMUAN KE-7-ETIKA PROFESI
sumber foto : https://stekom.ac.id/
Pada pertemuan ke-8 kelas D Prodi Teknologi Informasi, Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember yang membahas tentang Etika Binis.
APA ITU ETIKA BISNIS?
Etika Bisnis ialah suatu bentuk etika profesi yang mengatur prinsip etika dan masslah etika dalam lingkungan bisnis. etika ini berlaku pada semua aspek dalam bisnis mulai dari aspek produksi, distribusi, pemasaran, penjualan, dan konsumsi barang dan jasa. Etika bisnis ini berasal dari individu, aturan organisasi atau sistem hukum yang ada. Etika bisnis menekankan pentinya bertindak dengan jujur, integritas, tanggung jawab, dan menghormati hak-hak individu serta kepentingan masyarakat secara umum.
APA SAJA SIH PENTINYA ETIKA BISNIS?
Ada beberapa hal yang menunjukkan pentinya etika bisnis diantaranya:
- Bisnis adalah bagian penting dari masyarakat
- Selain mempertaruhkan barang dan uang untuk tujuan keuntungan, bisnis juga mempertaruhkan nama , harga diri, bahkan nasib manusia yang terlibat
- Memberi pelajaran bahwa bisnis yang berhasil tidak hanya bisnis yang mendapat keuntungan semata, melainkan bisnis yang etis dan memelihara hubungan yang baik antar manusia yang terlibat.
- Untuk memberikan pedoman bagi pihak-pihak yangmelakukannya
PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS
Prinsip-prinsip dalam etika bisnis yaitu (Honesty) kejujuran adalah prinsip yang paling mendasar dalam setiap transaksi bisnis. (avoid conflicts) dalam bisnis biasanya kita menghadapi situasi dimana kepenting pribadi bertentangan dengan kepentingan umum dalm situasi seperti ini kita harus mendahulukan kepentingan umum. (compliance) sebagai pengusaha penting untuk memahami dan mematuhi hukum seperti peraturan terkait bisnis, sperti pajak, ketenagakerjaan, dan perlindungan konsumen. (relevant information) dalam berbisnis penting untuk memberikan informasi yang akurat, jelas dan relevan kepada pelanggan dan pemangku kepentingan lainnya, dengan hal ini akan membantu memebangun kepercayaan dan menjaga hubungan yang baik antar mereka. (law abiding) bisinis harus beroprasi dalam batas hukum yang ditetapkan termasuk mematuhi undang-undang dan peraturan yang berlaku untuk menjafa integritas perusahaan dan memastikan keberlanjutan operasional. (fulfiling commitments) untuk menjga komitmen yang telah dibuat kepada pelanggan, mitra bisnis dan pemangku kepentingan lainyya harus memenuhi komitmen tersebut.
sumber foto : https://www.djkn.kemenkeu.go.id/
E-COMMERCE ITU APASIH?
E-Commerce adalah singkatan dari electronic commerce suatu kemampuan perusahan untuk menciptakan website dinamis pada internet yang dapat di akses untuk melangsungkan bisnis secara elektronik, atau bisa disebut toko online. dalam e-commerce transaksi bisnis dilakuka secra elektronik mulai dari penelusuran produk, pembelian, pembayaran, hingga pembelian. kelebihan dari e-commerce adalah kemampuan untuk menyediakan transaksi berbelanja yang aman melalui internet dan hampir secara instan verifikasi dan validasi transaksi kartu kredit.
BEBERAPA BENEFIT DARI E-COMMERCE
- Penjualan langsung tanpa melalui perantara
- Akses terhadap pasar global
- Melakukan jual beli kapan saja
- Usaha kecil mampu bersaing dengan perusahaan besar
- Mampu membentuk loyalitas konsumen
- Perusahaan mendapat informasi detail tentang konsumen
- Dapat mengurangi biaya pemasaran produk secara konvensional
- Keamanan transaksi, verifikasi otomatis, keamanan situs
ETIKA DALAM E-COMMERCE
Pada peraturan menteri perdagangan RI tentang e-Commerce yang kemudian dimuat dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Semua situs perdagangan online harus terdaftar, tidak bisa melakukan aktivitas jual beli online secara bebas. Pelaku bisnis online juga harus menyusun bukti dan data transaksi yang benar. karena perdagangan online bersifat global, kementrian memeperbolehkan pihak yang mengalami sengketa perdagangan untuk memilih kaidah hukum perdagangan internasional. Situs e-commerce wajib membuat ontrak online dalam bahasa indonesia. Situs perdangan online harus memiliki trustmark. Kementreian akan menerbitkan daftar hitam (blacklist) bagi situs perdagangan online yang melanggar aturan berdasarka laporan yang masuk ke kementrian perdagangan.
CONTOH PELANGGARAN ETIKA BISNIS DAN PELANGGARAN E-COMMERCE
- Contoh pelanggaran etika bisnis : penipuan, pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, korupsi, pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja.
- Contoh pelanggaran dalam E-COMMERCE : Penipuan online, pelanggaran privasi pelanggan, penyalahgunaan data pelanggan, penipuan kartu kredit, praktik harga yang menyesatkan.

.jpeg)
Komentar
Posting Komentar